ProRakjat: Dugaan Intervensi Staf Khusus Gubernur dalam Pemilihan FKDM Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta

Jan 9, 2026 - 00:49
 200
ProRakjat: Dugaan Intervensi Staf Khusus Gubernur dalam Pemilihan FKDM Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta
Foto: istimewa

JAKARTA – Relawan Pro Rakjat Pramono Rano menduga adanya intervensi yang dilakukan oleh staf khusus Gubernur DKI Jakarta dalam proses pemilihan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kecamatan dan kelurahan se-DKI Jakarta

Ketua Umum Relawan ProRakjat, Choirul Umam, menegaskan bahwa FKDM sejatinya dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat yang independen, netral, dan bebas dari kepentingan politik praktis. FKDM memiliki peran strategis dalam mendeteksi dini potensi konflik sosial, menjaga stabilitas wilayah, serta menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami menduga adanya arahan, rekomendasi, hingga tekanan tertentu yang diduga berasal dari lingkaran kekuasaan, khususnya staf khusus Gubernur, dalam proses pemilihan anggota FKDM Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta", ujar Choirul Umam, Kamis (08/01/2026).

Pemilihan FKDM telah diatur dalam regulasi yang menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap bentuk cawe-cawe politik dinilai bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.

“Intervensi semacam ini berpotensi merusak independensi FKDM dan menggerus kepercayaan publik. FKDM bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik, melainkan representasi masyarakat yang bekerja atas dasar kepentingan bersama", tegasnya

Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan preseden buruk bagi demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Menurutnya, FKDM tidak boleh dijadikan alat kepentingan kelompok atau individu tertentu karena menyangkut fungsi kewaspadaan dan keamanan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, kami mendesak:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait dugaan intervensi tersebut.

1. Dilakukannya evaluasi dan pengawasan independen terhadap proses pemilihan FKDM di seluruh kecamatan dan kelurahan.

2. Penegasan komitmen bahwa FKDM harus bebas dari kepentingan politik, kekuasaan, maupun intervensi pihak mana pun.

3. Aparat pengawas internal dan lembaga terkait untuk menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

FKDM adalah milik masyarakat, bukan alat kekuasaan. Menjaga independensi FKDM berarti menjaga stabilitas sosial dan demokrasi di Jakarta. Tutupnya

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 4
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0