Pemuda Dayak Jakarta Soroti Rencana Penghapusan Ketentuan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
Jakarta, merdekatimes.id, — Pemuda Dayak Jakarta menyoroti rencana penghapusan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang selama ini menjadi salah satu dasar pengakuan terhadap praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal masyarakat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, namun Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian berdasarkan kearifan lokal. Dalam penjelasannya, pembakaran lahan untuk kearifan lokal disebut dapat dilakukan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal, serta wajib dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar.
Pemuda Dayak Jakarta, Marselinus, meminta pemerintah tidak terburu-buru menghapus ketentuan tersebut tanpa mempertimbangkan kehidupan dan tradisi masyarakat Dayak yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Pemerintah harus berhenti menyalahkan masyarakat lokal setiap kali terjadi karhutla. Tidak semua masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dikategorikan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. Ada praktik tradisional yang dilakukan secara terukur, berdasarkan kearifan lokal dan aturan yang telah dikenal dalam kehidupan masyarakat,” ujar Marselinus. Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, tradisi menanam padi gunung merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Dayak, khususnya masyarakat peladang di pedalaman Kalimantan. Sistem perladangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas membuka lahan, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pangan, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Marselinus menilai masyarakat peladang selama ini memiliki pengetahuan lokal dalam menentukan waktu membuka lahan, mengendalikan api, membuat sekat bakar, serta memilih lokasi yang dianggap aman untuk kegiatan perladangan.
“Menanam padi gunung bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ini adalah tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Melalui perladangan, masyarakat dapat memenuhi persediaan beras mereka sendiri sehingga tidak selalu bergantung pada bantuan pemerintah. Jangan sampai atas nama pengendalian karhutla, justru tradisi dan ruang hidup masyarakat lokal yang dikorbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya membedakan antara pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat berdasarkan kearifan lokal dan dengan pengendalian yang ketat, dengan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan tidak terkendali sehingga menimbulkan karhutla.
Menurut Marselinus, apabila terdapat persoalan karhutla, pemerintah harus melakukan penegakan hukum secara objektif berdasarkan fakta di lapangan, bukan dengan menggeneralisasi seluruh masyarakat peladang sebagai pelaku kerusakan lingkungan.
“Kalau ada pihak yang membakar hutan secara ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan, silakan ditindak tegas. Tetapi jangan masyarakat Dayak yang mempertahankan tradisi perladangan turun-temurun justru dijadikan kambing hitam,” katanya.
Pemuda Dayak Jakarta juga mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta masyarakat peladang dalam setiap pembahasan perubahan regulasi terkait pembukaan lahan.
Marselinus menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah mengedepankan pendekatan yang berbasis pada kearifan lokal, edukasi, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum yang adil.
“Jangan hapus kearifan lokal hanya karena kita gagal membedakan mana pembakaran terkendali untuk kebutuhan pangan masyarakat dan mana pembakaran yang memang bertujuan merusak hutan. Negara harus hadir melindungi hutan sekaligus melindungi masyarakat yang hidup dan bergantung pada tanah leluhurnya,” tutup Marselinus.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0