Dukung Polda Metro Bongkar Jejak Penggerakan Massa Kerusuhan 27 Agustus, KMHDI: Siapa Aktor di Balik Korlap

Sep 15, 2026 - 13:48
 1
Dukung Polda Metro Bongkar Jejak Penggerakan Massa Kerusuhan 27 Agustus, KMHDI: Siapa Aktor di Balik Korlap
Foto: Ketua PD KMHDI Jakarta Marselinus. (dok/istimewa)

Jakarta, – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan penggerakan dan pendanaan massa dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut membuka fakta baru bahwa aksi kerusuhan tidak hanya berkaitan dengan massa di lapangan, tetapi juga diduga memiliki pola koordinasi dan aliran dana yang kini tengah ditelusuri kepolisian.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya tiga klaster dugaan penggerakan massa. Pada klaster pertama, korlap berinisial JT diduga menggerakkan massa dengan bayaran sekitar Rp40 ribu per orang. Polisi menduga JT mendapatkan perintah dari PKL, yang kemudian disebut mendapat arahan dari KHT alias HY, dan selanjutnya mengarah kepada sosok berinisial SO.

Sementara pada klaster kedua, korlap berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, diduga menjanjikan bayaran sekitar Rp70 ribu per orang. Polisi masih mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada ER, termasuk sebuah badan hukum yang disebut berada di Jakarta.

Adapun klaster ketiga melibatkan B, N, dan P, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dibawa untuk terlibat dalam kerusuhan.

Marselinus, Ketua PD KMHDI DKI Jakarta, menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai komando, bukan berhenti pada korlap di lapangan.

“Kalau benar ada penggerakan dan pendanaan, maka publik berhak mengetahui siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa massa digerakkan. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Bongkar sampai ke aktor yang berada di belakangnya”, tegas Marselinus Senin (14/09/26).

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Jangan sampai istilah “dalang” justru menjadi kesimpulan sebelum penyidikan menemukan bukti yang cukup.

“Kami mendukung Polda Metro Jaya mengungkap perkara ini secara terang. Tetapi siapa pun yang disebut sebagai aktor intelektual harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena berada di belakang layar”, katanya.

Marselinus menegaskan, kerusuhan tidak boleh menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan kemarahan publik demi kepentingan politik maupun kepentingan lainnya.

“Jika memang ada uang yang mengalir untuk menggerakkan massa, telusuri aliran uangnya. Jika ada perintah berjenjang, bongkar rantai komandonnya. Publik tidak membutuhkan spekulasi, publik membutuhkan fakta dan pertanggungjawaban hukum” pungkasnya.

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0