Pro Rakjat Soroti Sponsorship Bank Jakarta: Ribuan Voucher Golf Dipertanyakan, Efektivitas Belanja Promosi Harus Dibuka

Sep 21, 2026 - 00:29
 1
Pro Rakjat Soroti Sponsorship Bank Jakarta: Ribuan Voucher Golf Dipertanyakan, Efektivitas Belanja Promosi Harus Dibuka
Foto: Ketua Umum Pro Rakjat C. Umam (dok/istimewa)

Jakarta, merdekatimes.id, — Pro Rakjat menyoroti pengelolaan anggaran promosi dan sponsorship PT Bank Jakarta, khususnya kerja sama sponsorship fasilitas golf yang berdasarkan temuan pemeriksaan BPK terkait Bank DKI disebut bernilai Rp12,5 miliar untuk periode 2021–2026.

Ketua Umum Pro Rakjat, C. Umam, menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah bank melakukan sponsorship, melainkan seberapa besar manfaat dan efektivitas yang benar-benar diterima perusahaan dan masyarakat dari belanja tersebut.

“Kalau sebuah sponsorship menggunakan dana perusahaan dengan nilai miliaran rupiah, maka harus ada ukuran manfaat yang jelas. Jangan sampai fasilitas dan voucher yang diperoleh justru banyak yang tidak termanfaatkan,” ujar C. Umam Minggu (20/09/26).

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026, sponsorship Golf Club House Suvarna senilai Rp12,5 miliar memberikan hak penggunaan fasilitas club house selama 365 hari serta 1.000 voucher green fee setiap tahun. Namun, pemanfaatan voucher tercatat relatif rendah, yakni 217 voucher pada 2023, 594 voucher pada 2024, dan 640 voucher hingga September 2025.

“Angka-angka tersebut menunjukkan adanya pertanyaan serius mengenai optimalisasi sponsorship. Kalau hak yang diperoleh perusahaan tidak digunakan secara maksimal, maka manajemen harus menjelaskan apa dasar kebutuhan sponsorship tersebut sejak awal dan bagaimana analisis cost and benefit-nya,” kata C. Umam.

Angka 1.557 Voucher Perlu Dibuka dan Diverifikasi

Pro Rakjat juga meminta Bank Jakarta membuka secara transparan informasi mengenai angka 1.557 voucher golf yang disebut tidak termanfaatkan.

Menurut C. Umam, angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui apakah angka 1.557 merupakan akumulasi voucher yang tidak digunakan dalam periode tertentu, voucher yang telah kedaluwarsa, atau berasal dari perhitungan lainnya.

“Jangan sampai publik hanya menerima angka tanpa penjelasan. Kami meminta Bank Jakarta menjelaskan berapa total voucher yang diterima, berapa yang digunakan, berapa yang tidak digunakan, berapa yang kedaluwarsa, serta berapa nilai ekonominya,” tegasnya.

Pro Rakjat menilai transparansi tersebut penting karena Bank Jakarta merupakan bank milik daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan ekonomi Jakarta.

Jangan Hanya Hitung Branding, Ukur Manfaat Nyata

Pro Rakjat juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam belanja sponsorship. Menurut C. Umam, keberhasilan sponsorship tidak cukup hanya diukur melalui jumlah eksposur merek, logo, atau impresi.

“Bank Jakarta harus mampu menjawab: apa manfaat sponsorship tersebut terhadap pertumbuhan bisnis bank, peningkatan jumlah nasabah, transaksi, loyalitas nasabah, atau manfaat ekonomi lainnya? Jangan berhenti pada branding dan visibility,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan persoalan yang diberitakan berdasarkan pemeriksaan BPK, bahwa efektivitas sejumlah belanja promosi dan pemasaran Bank DKI belum dapat diukur secara memadai.

Pro Rakjat Minta Evaluasi Menyeluruh

Atas persoalan tersebut, Pro Rakjat meminta Bank Jakarta melakukan:

1. Audit dan evaluasi seluruh kontrak sponsorship, khususnya sponsorship yang memberikan fasilitas atau voucher.

2. Membuka data penggunaan voucher secara transparan.

3. Menjelaskan dasar analisis cost and benefit sebelum kontrak sponsorship dilakukan.

4. Menghitung nilai ekonomis voucher yang tidak termanfaatkan.

5. Mengevaluasi seluruh belanja promosi dan sponsorship berdasarkan indikator manfaat yang terukur.

6. Memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan perusahaan memberikan nilai tambah bagi Bank Jakarta dan masyarakat Jakarta.

“Bank Jakarta sedang membawa semangat transformasi dan ingin bergerak dari sekadar sponsorship menuju strategic partnership. Karena itu, standar pertanggungjawaban dan pengukuran manfaatnya juga harus semakin tinggi,” ujar C. Umam

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0