OTT ATR/BPN Meledak, Nusron Tak Terseret Hukum, Tapi Reshuffle Mengintai

Sep 15, 2026 - 17:15
 3
OTT ATR/BPN Meledak, Nusron Tak Terseret Hukum, Tapi Reshuffle Mengintai
Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy, Aldi Pradana (dok/istimewa)

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi alarm serius bagi pemerintah. Penangkapan sejumlah pejabat ATR/BPN dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka pertanyaan lebih besar tentang kualitas pengawasan dan tata kelola di kementerian tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang tidak termasuk pihak yang diamankan KPK. Karena itu, tidak tepat mengaitkan Nusron sebagai pelaku tanpa bukti. Namun, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy (IPP) dan pengamat kebijakan publik, Aldi Pradana, kondisi tersebut tetap menjadi alasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi.

“Tidak ditangkap bukan berarti otomatis tidak perlu dievaluasi. Pertanggungjawaban pidana berbeda dengan pertanggungjawaban politik dan manajerial. Ketika persoalan serius terjadi di dalam institusi yang dipimpin seorang menteri, efektivitas pengawasan dan kepemimpinannya patut diuji,” ujar Aldi.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dipersempit sebagai persoalan individu. Sektor pertanahan menyangkut kepastian hukum masyarakat, investasi, dan pengelolaan aset bernilai ekonomi tinggi. Jika proses administrasi pertanahan dapat menjadi pintu masuk transaksi ilegal, maka problemnya sudah menyentuh kualitas tata kelola negara.

“Yang harus ditanyakan bukan hanya siapa yang menerima atau memberi uang, tetapi bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan. Kalau ada kelemahan sistemik, Presiden harus berani melakukan koreksi,” katanya.

Aldi menilai hasil penyidikan KPK nantinya akan menjadi titik penting. Apabila ditemukan bahwa praktik tersebut berlangsung secara sistematis atau terdapat kegagalan pengawasan yang serius, maka Nusron Wahid layak masuk radar evaluasi Presiden, termasuk kemungkinan reshuffle.

“Reshuffle jangan dipahami sebagai hukuman kepada menteri. Reshuffle adalah instrumen Presiden untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan dipercaya publik. Kalau kinerja dan tata kelola sebuah kementerian bermasalah, pergantian kepemimpinan merupakan opsi yang sah,” tegasnya.

Namun Aldi mengingatkan agar proses hukum tetap menjadi pijakan utama. Tidak boleh ada vonis politik terhadap Nusron sebelum KPK menemukan bukti keterlibatan.

“Jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula menjadikan tidak adanya status tersangka sebagai alasan untuk menutup ruang evaluasi. Nusron belum tentu terlibat secara hukum, tetapi kepemimpinannya tetap dapat dievaluasi secara politik dan administratif,” ujar Aldi.

Menurutnya, Presiden Prabowo kini menghadapi pilihan penting: membiarkan kasus ini berhenti pada penindakan individu atau menjadikannya momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Kalau pemerintah ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka tidak boleh ada kementerian yang imun dari evaluasi. OTT ATR/BPN harus menjadi momentum memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan jika diperlukan, melakukan pergantian kepemimpinan,”

Bagaiman Reaksi Kamu?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0