Dugaan Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Publik Menanti Penjelasan Bea Cukai
Jakarta, Merdekatimes.id — Dugaan keterlibatan dalam persoalan pita cukai rokok yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjadi perhatian publik. Di tengah pemberitaan dan bantahan dari pihak Misbakhun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai perlu segera memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta.
Ketua Pimpanan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) DKI Jakarta, Marselinus, mengatakan persoalan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh pihak yang memiliki kewenangan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus segera diperiksa dan ditelusuri secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemberitaan dan bantahan tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di masyarakat,” ujar Marselinus Minggu (13/09/2026).
Menurut Marselinus, persoalan pita cukai bukan perkara sederhana. Pita cukai berkaitan langsung dengan pengawasan barang kena cukai dan penerimaan negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, pemalsuan, maupun peredaran pita cukai yang tidak sesuai peruntukan harus ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, termasuk terhadap Misbakhun yang telah menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena itu, pemeriksaan harus dilakukan. Kalau memang tidak benar, maka pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk menjernihkan persoalan dan memulihkan nama baik pihak yang dituduhkan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Marselinus meminta Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) tidak membiarkan polemik tersebut berkembang tanpa kejelasan. Menurutnya, Bea Cukai memiliki kewenangan sekaligus data terkait administrasi dan peredaran pita cukai.
Beberapa hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik antara lain keaslian pita cukai yang dipersoalkan, asal-usulnya, siapa yang melakukan pemesanan, kepada siapa pita tersebut diperuntukkan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Bea Cukai harus menjelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki. Kalau pita cukai itu palsu, jelaskan hasil pemeriksaannya. Kalau bukan palsu, jelaskan juga. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti,” kata Marselinus.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
Marselinus menilai penegakan hukum di sektor cukai harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan maupun kekuatan politik.
“Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah diproses ketika berhadapan dengan persoalan cukai, sementara ketika nama pejabat atau politisi muncul kemudian prosesnya justru menjadi kabur. Kalau ada bukti, periksa. Kalau tidak ada bukti, sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya dalam pengawasan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Marselinus kembali menekankan bahwa nama Misbakhun yang muncul dalam pemberitaan tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa dirinya melakukan tindak pidana. Namun, bantahan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diverifikasi.
“Kita hormati bantahan Pak Misbakhun. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus menghormati hak publik untuk mendapatkan kebenaran. Jalan keluarnya sederhana: periksa secara objektif, buka fakta yang bisa dibuka kepada publik, dan tegakkan hukum berdasarkan bukti,” pungkas Marselinus.
Bagaiman Reaksi Kamu?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0